Kamis, 01 April 2010

KAJIAN TEORITIS UU NO.32/2004

Apa Bedanya ??
  • Desentralisasi dengan Dekonsentrasi?
  • Daerah Otonom dengan Wilayah Administratif?
  • Otonom Daerah dengan Daerah Otonom?
  • Pemerintah Daerah dengan Pemerintahan Daerah?
  • Pemerintahan Daerah dengan Pemerintahan di daerah?

1. Desentralisasi vs Dekonsentrasi
  • Desentralisasi : Penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem NKRI.
  • Dekonsentrasi : pelimpahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.


2. Daerah Otonom vs Wilayah Administratif
  • Daerah Otonom : Implikasi Asas Desentralisasi ===> Hak/Wewenang mengatur dan mengurus sendiri urusan rumah tangganya
  • Wilayah Administratif : Implikasi Asas Dekonsentrasi ===> Hak/Wewenang mengatur dan mengurus urusan Pemerintah Pusat di daerah; oleh aparat pusat di daerah; dengan sumber daya pusat di daerah

3. Otonom Daerah vs Daerah Otonom
  • Otonom Daerah : Hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dengan peraturan perundang-undangan
  • Daerah Otonom : Kesatuan masyarakat Hukum yang mempunyai batas-batas wilayah berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepantingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem NKRI

4. Pemerintah Daerah vs Pemerintahan Daerah
  • Pemerintah Daerah : Unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang terdiri dari Gubernur, Bupati atau Walikota, dan perangkat daerah
  • Pemerintahan Daerah : penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip NKRI

5. Pemerintahan Daerah vs Pemerintahan di Daerah
  • Pemerintahan Daerah ==> UU No. 22 / 1999 dan UU No.32 / 2004
Provinsi ==> Daerah Otonom dan Wakil Pemerintah
Kab/Kota ==> Daerah Otonom saja
Kecamatan/ Kelurahan ==> Perangkat Daerah

  • Pemerintahan di Daerah ==> UU N0.5 / 1974
Provinsi dan Kab/Kota ==> Memiliki 2 (dua) kedudukan sebagai Daerah Otonom sekaligus Wilayah Administratif
Kecamatan/Kelurahan ==> Instansi Vertikal/Perangkat Pusat di Daerah.

2 komentar:

Unknown mengatakan...

Sukses dan lancar

Unknown mengatakan...

Sukses dan lancar

Posting Komentar

Komentar Anda: