Senin, 28 Desember 2009

TUGAS POKOK DAN FUNGSI BAGIAN PEMERINTAHAN UMUM

0 komentar



Berdasarkan Peraturan Bupati Bangka Tengah Nomor 11 Tahun 2009 tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Sekretariat Daerah Kabupaten Bangka Tengah:


Pasal 12 menjelaskan bahwa Bagian Pemerintahan Umum mempunyai tugas sebagai berikut:
  1. Menyusun pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang pemerintahan umum.
  2. Menyusun kebijakan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah dan pengembangan kapasitas serta evaluasi kinerja daerah dan aparatur daerah.
  3. Menyikapi dan menyusun program kerja pemerintahan umum.
  4. Menyiapkan dan menyusun pedoman dan petunjuk teknis pembinaan perangkat kecamatan dan perangkat kelurahan.
  5. Memberikan pelayanan administrasi dalam penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan daerah.
  6. Menyiapkan bahan-bahan pedoman dan petunjuk teknis pelayanan administrasi dalam penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan daerah.
  7. Membina staf yang ada dibawahnya.

Pasal 13 menjelaskan bahwa Bagian Pemerintahan Umum mempunyai fungsi sebagai berikut:
  1. Menyiapkan perumusan pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang tugas pembantuan dan kerjasama, wilayah administrasi dan perbatasan serta kawasan khusus.
  2. Pelaksanaan pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang tugas pembantuan dan kerjasama, wilayah administrasi dan perbatasan serta kawasan khusus sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang pemerintahan umum.
  4. Penyusunan kebijakan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah dan pengembangan kapasitas serta evaluasi kinerja daerah dan aparatur daerah.
  5. Penyiapan perumusan kebijakan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, penataan daerah, fasilitas dewan pertimbangan otonomi dan hubungan antar lembaga, kelembagaan dan personil daerah, pengembangan kapasitas dan evaluasi kinerja daerah serta perangkat daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
  6. Pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, penataan daerah, fasilitas dewan pertimbangan otonomi dan hubungan antar lembaga, kelembagaan dan personil daerah, pengembangan kapasitas dan evaluasi kinerja daerah serta perangkat daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
  7. Penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan tugas bidang ketentraman dan ketertiban , dan kependudukan.
  8. Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi.
  9. Pengkoordinasian penyelenggaraan penyelesaian sengketa tanah, izin lokasi, masalah kerugian dan santunan.
  10. Pengkoordinasian tata guna tanah dan tata ruang pemetaan.
  11. Penyiapan administrasi pengadaan tanah untuk kepentingan umum, dan;
  12. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya melalui Asisten I Bidang administrasi dan Pemerintahan.

Pasal 14, menerangkan bahwa Bagian pemerintahan Umum, membawahkan :
  • Sub Bagian Otonomi Daerah
  • Sub Bagian Perangkat Daerah, dan;
  • Sub Bagian pertanahan.

Pasal 15, Ayat (1) menjelaskan bahwa Sub Bagian Otonomi Daerah mempunyai tugas sebagai berikut:
  1. Menyiapkan perumusan kebijakan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah skala kabupaten.
  2. Melaksanakan kebijakan, norma, standar, prosedur dan criteria pembinaan, sosialisasi, bimbinga, konsultasi, supervise, koordinasi, monitoring dan evaluasi serta pengawasan penyelenggaraan urusan pemerintahan.
  3. Menyiapkan penyelenggaraan pembinaan sosialisasi, bimbingan, konsultasi, supervisi, koordinasi, monitoring dan evaluasi serta pengawasan urusan pemerintahan.
  4. Menyiapkan fasilitas harmonisasi antar bidang urusan pemerintahan.
  5. Menyampaikan bahan Laporan Peenyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) : 1. Penyiapan penyusunan LPPD Kabupaten 2. Penyampaian LPPD Kabupaten kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur, dan 3. Pengolahan database LPPD skala kabupaten.
  6. Menyiapkan bahan penataan daerah : 1. Pengusulan penataan daerah skala kabupaten. 2. Pelaksanaan kebijakan perubahan batas, nama dan/atau pemindahan ibukota daerah dalam rangka penataan daerah. 3. Pengusulan pembentukan, penghapusan dan penggabungan daerah. 4. Pengusulan pembentukan, penghapusan dan penggabungan kecamatan. 5. Pengusulan perubahan batas kabupaten, nama dan pemindahan ibukota daerah, dan; 6. Pelaksanaan kebijakan pembentukan, penghapusan dan penggabungan daerah.
  7. Menyiapkan fasilitasi Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) dan Hubungan Antar Lembaga (HAL): 1. Penyiapan bahan masukan pembentukan, penghapusan dan penggabungan daerah kabupaten/kota untuk siding DPOD. 2. Penyusunan tata tertib bahan masukan penetapan DAU dan DAK bagi siding DPOD, dan; 3. Fasilitasi Asosiasi Daerah/Badan Kerjasama Daerah.
  8. Menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan urusan otonomi daerah sebagai pedoman dan landasan kerja.
  9. Mencari, mengumpulkan, menghimpun dan mengolah data serta informasi yang berhubungan dengan otonomi daerah.
  10. Menginventarisasi permasalahnyang berhubungan dengan urusan otonomi daerah dan menyiapkan bahan petunjuk pemecahan masalah.
  11. Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan berdasarkan hasil kerja sebagai bahan evaluasi bagi atasan, dan;
  12. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Ayat (2) Pasal 15 menjelaskan bahwa Sub Bagian Perangkat Daerah mempunyai tugas sebagai berikut:
  1. Menyiapkan perumusan kebijakan pengembangan kapasitas dan evaluasi kinerja daerah serta perangkat daerah.
  2. Menyiapkan perumusan kebijakan dan fasilitas penanganan permasalahan penyelenggaraan pemerintahan termasuk pemerintahan kecamatan, kelurahan dan desa.
  3. Menyiapakan perumusan kebijakan dan fasilitasi kemitraan eksekutif dan legislatif.
  4. Menyiapkan perumusan kebijakan dan fasilitasi pengembangan kapasitas daerah: 1. Penetapan perencanaan dan penganggaran pengembangan kapasitas daerah termasuk topnimi. 2. Implementasi rencana tindak peningkatan kapasitas daerah. 3. Koordinasi pengembangan kapasitas daerah.
  5. Menyiapkan perumusan kebijakan dan fasilitasi evaluasi kinerja daerah. f. Menyiapkan perumusan kebijakan dan fasilitasi perangkat daerah.
  6. Menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan urusan pembinaan perangkat daerah daerah sebagai pedoman dan landasan kerja.
  7. Mencari, mengumpulkan, menghimpun dan mengolah data serta informasi yang berhubungan dengan pembinaan perangkat daerah.
  8. Menginventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan urusan pembinaan perangkat daerah dan menyiapkan bahan petunjuk pemecahan masalah termasuk membuat tindak lanjut pemeriksaan internal dan eksternal. Melaksanakan administrasi bagian.
  9. Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan berdasarkan hasil kerja sebagai bahan evaluasi bagi atasan.
  10. Membina staf yang ada dibawahnya, dan;
  11. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian.

Sedangkan Ayat (3) Pasal 15 menjelaskan bahwa Sub Bagian Pertanahan mempunyai tugas sebagai berikut:
  1. Mengkoordinasikan penyelesaian sengketa tanah dan masalah hak ulayat.
  2. Menyelesaikan masalah kerugian dan santunan untuk pembangunan.
  3. Menangani sengketa hokum pertanahan diluar pengadilan.
  4. Menyelenggarakan penyuluhan dan mendorong partisipasi masyarakat di bidang pertanahan.
  5. Menentukan subjek/objek retribusi tanah.
  6. Menetapkan dan memberikan izin lokasi dan mengendalikan pengawasan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah bersama instansi terkait.
  7. Mengendalikan dan mengawasi pelaksanaan izin lokasi.
  8. Sebagai fungsi koordinasi dalam menetapkan kawasan budidaya dan non-budidaya Kabupaten termasuk perlindungan sumber daya alam bersama instansi terkait.
  9. Melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam melakukan survey, pengukuran dan pemetaan.
  10. Merencakan penggunaan tanah untuk wilayah daerah.
  11. Membina staf yang ada dibawahnya, dan;
  12. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian.